Sistem Informasi Investasi Daerah (SIID) Kota Bekasi merupakan sistem informasi berbasis website (online) yang ditujukan sebagai sarana pendukung informasi untuk para investor dan pengusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota Bekasi.
Mengapa harus ada SIID?
Strategi pembangunan Kota Bekasi adalah membuka peluang investasi bagi pihak swasta di berbagai sektor (bidang usaha terbuka) untuk percepatan pembangunan dan SIID dibangun sebagai jembatan informasi mengenai investasi Kota Bekasi secara online (dapat diakses dimanapun secara global).
Berdasarkan UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, semua bidang usaha atau jenis usaha, terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal adalah:
- produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang dan
- bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-undang.
Pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria KESEHATAN, MORAL, KEBUDAYAAN, LINGKUNGAN HIDUP, PERTAHANAN dan KEAMANAN NASIONAL, serta KEPENTINGAN NASIONAL LAINNYA.
Bidang usaha terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional yaitu:
- perlindungan sumber daya alam
- perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil, menengah dan koperasi
- pengawasan produksi dan distribusi
- peningkatan kapasitas teknologi
- partisipasi modal dalam negeri
- serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.
Informasi apa saja yang dapat diakses?
Selain Bidang Usaha, investor dan pengusaha akan mendapatkan informasi mengenai proyek / kegiatan yang sudah memiliki studi kelayakan, kebijakan yang berkaitan dengan investasi, ketenagakerjaan, positioning Kota Bekasi, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan investasi.