Perizinan Terpadu

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) merupakan badan pelayanan investasi sesuai dengan amanat UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 mengenai pelayanan investasi secara terpadu (satu pintu).

Jenis Perizinan Yang Dilayani di BPPT Kota Bekasi Yaitu:

  1. Izin Usaha Pariwisata (SIUK) dan Izin Hiburan
  2. Izin Pengolahan Air Bawah Tanah
  3. Rekomendasi Amdal, UKL dan UPL
  4. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Rencana Tapak/Site Plan
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Izin Trayek Angkutan Kota
  7. Izin Pengusaha Angkutan
  8. Rekomendasi ANDALL Lalu Lintas
  9. Izin Undang-undang Gangguan (IUUG-HO)
  10. Izin Tempat Usaha (ITU)
  11. Izin Usaha Perdagangan (IUP)
  12. Izin Data Daftar Gudang (TDG)
  13. Izin Usaha Industri (UI)
  14. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  15. Izin Reklame
  16. Izin Penggunaan Tampat Makan (IPTM)
  17. Izin Pelayanan Kesehatan
  18. Rekomendasi Teknis Peil Banjir
  19. Rekomendasi Penyerahan Fasos Fasum
  20. Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR)
  21. Izin Lokasi (IL)
  22. Rekomendasi Pendirian Sekolah
  23. Pemeriksaan Proteksi Kebakaran
  24. Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  25. Izin Rekomendasi Galian Golongan C
  26. Sewa Lahan
  27. Izin Sewa Tanah Sarana Sosial
  28. Izin Pembuangan Limbah Air (SIPLC)

Alamat BPPT Kota Bekasi:

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)

Kantor Walikota Bekasi

Jl. Ahmad Yani No. 1 Kota Bekasi

Website Link

Statistik Website