Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) merupakan badan pelayanan investasi sesuai dengan amanat UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 mengenai pelayanan investasi secara terpadu (satu pintu).
Jenis Perizinan Yang Dilayani di BPPT Kota Bekasi Yaitu:
- Izin Usaha Pariwisata (SIUK) dan Izin Hiburan
- Izin Pengolahan Air Bawah Tanah
- Rekomendasi Amdal, UKL dan UPL
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Rencana Tapak/Site Plan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Trayek Angkutan Kota
- Izin Pengusaha Angkutan
- Rekomendasi ANDALL Lalu Lintas
- Izin Undang-undang Gangguan (IUUG-HO)
- Izin Tempat Usaha (ITU)
- Izin Usaha Perdagangan (IUP)
- Izin Data Daftar Gudang (TDG)
- Izin Usaha Industri (UI)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Reklame
- Izin Penggunaan Tampat Makan (IPTM)
- Izin Pelayanan Kesehatan
- Rekomendasi Teknis Peil Banjir
- Rekomendasi Penyerahan Fasos Fasum
- Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR)
- Izin Lokasi (IL)
- Rekomendasi Pendirian Sekolah
- Pemeriksaan Proteksi Kebakaran
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Izin Rekomendasi Galian Golongan C
- Sewa Lahan
- Izin Sewa Tanah Sarana Sosial
- Izin Pembuangan Limbah Air (SIPLC)
Alamat BPPT Kota Bekasi:
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kantor Walikota Bekasi
Jl. Ahmad Yani No. 1 Kota Bekasi