<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sistem Investasi Daerah Kota Bekasi</title>
	<atom:link href="http://www.siidkotabekasi.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.siidkotabekasi.com</link>
	<description>Sistem Investasi Daerah Kota Bekasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Apr 2012 05:04:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>DRAF RAPERDA KERJA SAMA DAERAH KOTA BEKASI</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/draf-raperda-kerja-sama-daerah-kota-bekasi.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/draf-raperda-kerja-sama-daerah-kota-bekasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2012 05:01:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Unpublished]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=437</guid>
		<description><![CDATA[PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DAN/ATAU BUMD DENGAN PIHAK LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BEKASI &#160; Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi Daerah sebagaimana di maksud dalam &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/draf-raperda-kerja-sama-daerah-kota-bekasi.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI</strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR 11 TAHUN 2002</strong></p>
<p align="center"><strong>TENTANG</strong></p>
<p align="center"><strong>KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DAN/ATAU BUMD</strong></p>
<p align="center"><strong>DENGAN</strong></p>
<p align="center"><strong>PIHAK LAIN</strong></p>
<p align="center"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></p>
<p align="center"><strong>WALIKOTA BEKASI</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<table width="678" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="102">Menimbang</td>
<td valign="top" width="19">:</td>
<td valign="top" width="29">a.</td>
<td valign="top" width="529">Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi Daerah sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk percepatan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan di Daerah perlu diadakan upaya-upaya mengoptimalkan pemanfaatan segala potensi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29">b.</td>
<td valign="top" width="529">Bahwa dalam satu upaya untuk meningkatkan pembangunan Daerah guna meningkatkan kualitas hidup rakyat, diperlukan adanya langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Pihak Lain dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi Daerah melalui kerja sama yang efektif, efisien dan berkesinambungan;&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29">c.</td>
<td valign="top" width="529">Bahwa pengaturan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29"></td>
<td valign="top" width="529"></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102">Mengingat</td>
<td valign="top" width="19">:</td>
<td valign="top" width="29">1.</td>
<td valign="top" width="529">Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996, tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lemabaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3663);&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29">2.</td>
<td valign="top" width="529">Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29">3.</td>
<td valign="top" width="529">Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewengan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29">4.</td>
<td valign="top" width="529">Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur;&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29">5.</td>
<td valign="top" width="529">Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri E).&nbsp;</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29"></td>
<td valign="top" width="529"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="4" valign="top" width="678">Dengan Persetujuan</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="4" valign="top" width="678">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="4" valign="top" width="678">MEMUTUSKAN</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102">Menetapkan</td>
<td valign="top" width="19">:</td>
<td valign="top" width="29"></td>
<td valign="top" width="529">PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI TENTANG KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DAN/ATAU BUMD DENGAN PIHAK LAIN</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="102"></td>
<td valign="top" width="19"></td>
<td valign="top" width="29"></td>
<td valign="top" width="529"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB I</p>
<p align="center">KETENTUAN UMUM</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Pengertian</p>
<p align="center">Pasal 1</p>
<p>Dalam Perratauran Dearah ini yang dimaksud dengan :</p>
<ol>
<li>Daerah adalah Kota Bekasi;</li>
<li>Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;</li>
<li>Walikota adalah Walikota Bekasi;</li>
<li>Dewan Perwakilan Rakyat Dearah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi;</li>
<li>Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat;</li>
<li>Pemerintah Tertentu adalah Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Negara lain;</li>
<li>Penanggung Jawab Proyek adalah Pemerintah Dearah sesuai dengan bidang tugasnya atau sebagimana yang ditetapkan oleh Walikota atau BUMD;</li>
<li>BAdan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta memperoleh pelimpahan sebagian kewenagan Pemerintah Daerah dalam kaitanya dengan kerja sama;</li>
<li>Pihak Lain adalah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tertentu, pemerintah daerah tertentu , BUMN atau BUMD yang tidak memperoleh pelimpahan wewenang dari Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan kerja sama, atau badan usaha lainnya baik lokal maupun asing;</li>
<li>Badan Usaha adalah BUMN, BUMD yang tidak memperoleh pelimpahan wewenang dari Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan kerja sama, atau badan usaha lainnya baik local maupun asing;</li>
<li>Objek Kerja sama adalah potensi Daerah yang merupakan sumber daya, asset, infrastruktur, pelayananan umum yang pemanfaatan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah atau BUMD yang dapat dikerjasamakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini;</li>
<li>Kerja sama adalah kegiatan yang terjadi karena ikatan hukum anatara Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dengan Pihak Lain dalam pembangunan dan/atau pengelolaan potensi Daerah;</li>
<li>Perjanjian Kerja Sama adalah suatu kesepakatan tertulis antara Pemerintah Daerah dan/atau BUMD dengan Pihak Lain untuk melakukan kerja sama;</li>
<li>Proyek adalah kegiatan pembangunan dan atau pemanfaatan potensi daerah yang akan dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama;</li>
<li>Dukungan Langsung Pemerintah adalah kontribusi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah terhadap kerja sama yang dapat berupa dukungan keuangan dan/atau pengalokasian resiko tertentu kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMD, dan/atau produk hukum daerah;</li>
<li>Pembebanan Masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah adalah pajak atau retribusi (terkecuali tariff pelayanan) yang dikenakan terhadap masyarakat atau pembebanan biaya terhadap Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah;</li>
<li>Konsultasi Publik adalah forum pertemuan antara Penanggung Jawab Proyek dengan DPRD, stakeholder, termasuk tokoh-tokoh masyarakat guna menjelaskan maksud dan tujuan, rencana proyek kerja sama serta mencari masukan, saran-saran dan pandangan masyarakat.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Maksud dan Tujuan</p>
<p align="center">Pasal 2</p>
<p>(1)          Maksud diberlakukannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur mekanisme, bentuk dan tata cara kerja sama dengan pihak lain untuk memanfaatkan objek kerja sama.</p>
<p>(2)          Tujuan diberlakukannya Peraturan Daerah ini adalah :</p>
<ol>
<li>Memberikan peluang bagi Pihak Lain unutk melakukan kerja sama dalam memanfaatkan Obyek Kerja sama;</li>
<li>Memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama;</li>
<li>Menciptakan iklim yang kondusif guna menarik investasi local maupun internasional;</li>
<li>Memanfaatkan potensi Daerah khususnya yang dapat merupakan objek kerja sama secara optimal, efisien, efektif dan berkelanjutan;</li>
<li>Membantu mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Bagian Ketiga</p>
<p align="center">Prinsip Kerja Sama</p>
<p align="center">Pasal 3</p>
<p>(1)          Dalam memanfatkan obyek kerja sama, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Pihak Lain melalui kerja sama.</p>
<p>(2)          Kerja sama dilaksanakan atas dasar prinsip:</p>
<ol>
<li>Itikad baik, terbuka, transparan, adil kesetaraan, saling membutuhkan, saling memperkuat dansaling menguntungkan;</li>
<li>Dapat dipertanggungjawabkan atau bertanggunggugat;</li>
<li>Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketertiban;</li>
<li>Tunduk pada peraturan perundang-undnagaan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Bagian Keempat</p>
<p align="center">Lingkup Pengaturan</p>
<p align="center">Pasal 4</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(1)          Obyek kerja sama antara lain terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Perhubungan : jalan, perparkiran, jembatan, terowongan, jaringan kereta api, stasiun kereta api, terminal dan jaringan telekomunikasi – teknologi informatika.</li>
<li>Pengairan : Bendungan, jaringan, pengairan, pemasokan air baku, bangunan pengendalian banjir.</li>
<li>Pemukiman dan Industri : instalasi dan distribusi air, jaringan dan pegolahan air limbah, sistem drainase, pengelolaan persampahan dan zona perindustrian.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>(2)          Pekerjaan borongan yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bantauan pihak lain tidak termasuk dalam lingkup pengaturan Peraturan Daeah ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Pasal 5</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(1)          Jenis Kerja sama terdiri atas :</p>
<ol>
<li>Kerja sama antara Pemerintah Daerah dan/atau BUMD dengan badan Usaha yang selanjutnya disebut KPB;</li>
<li>Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Tertentu yang selanjutnya disebut KPP;</li>
<li>Kerja sama antara Pemerintah Daerah dan pemerintah daerah tertentu dengan badan usaha yang selanjutnya disebut KPPB.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>(2)          Jenis kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini pada prinsipnya dapat dilakukan melalui salah satu atau variasi bentuk kerja sama sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Perjanjian Pelayanan (Service Agreement);</li>
<li>Perjanjian Pengelolaan (Management Agreement);</li>
<li>Perjanjian sewa(Lease Agreement);</li>
<li>Perjanjian Bangun, Kelola, Transfer (Build, Operate and Transfer Agreement);</li>
<li>Perjanjian Konsesi (Consession Agreement);</li>
<li>Perjanjian Kerjasama Operasi (joint Operation Agreement); atau</li>
<li>Bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>(3)          Pemilihan bentuk kerja sama dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disesuaikan dengan lingkup pekerjaan serta kepemilikan  atas asset dan/atau kewenangan dalam manajemen proyek yang dikerjasamakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB II<br />
KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN/ATAU BUMD</p>
<p align="center">DENGAN BADAN USAHA (KPB)</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Prinsip Kerja Sama</p>
<p align="center">Pasal 6</p>
<p>(1)          Keikutsertaan pihak lain dalam kerja sama pemerintah daerah dan/atau BUMD dengan Badan Usaha (KPB) dilakukan berdasarkan prinsip adil, transparan dana bertanggung gugat.</p>
<p>(2)          Kerja sama berikut ini dilakukan dengan cara pelelangan yang kompetitif dan terbuka :</p>
<ol>
<li>Pembangunan fasilitas fisik infrasruktur dengan nilai investasi lebih dari Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);</li>
<li>Pengelolaan fasilitas fisik infrastruktur dan/atau asset bergerak Daerah yang bernilai buku lebih dari Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) atau berjangka waktu kerja sama lebih dari 1 (satu) tahun;</li>
<li>Pemanfaatan asset Daerah tidak bergerak dengan nilai lebih dari Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh milyar rupiah).</li>
</ol>
<p>(3)          Apabila terdapat investai dalam mata uang asing, untuk kepentingan pelaksanaan ayat (2) pasal ini nilai investasi dikonversikan ke dalam nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat itu;</p>
<p>(4)          Batasan nilai rupiah sebagiamana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat disesuaikan berdasarkan indeks inflasi yang berlaku di Daerah, sejak tahun ditetapkannya Peraturan Daerah ini;</p>
<p>(5)          Kerja sama yang bernilai kurang dari batas sebagaimana dimkasud dalam ayat (2) pasal ini, proses keiikutsertaan Badan Usaha selanjutnya akan ditetapkan oleh masing-masing Penanggung Jawab Proyek dengan tetap berpegang teguh pada prinsip transparan dan bertanggunggugat serta tetap mematuhi ketentuan Kerja sama sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;</p>
<p>(6)          Sumber pembiayaan Kerja Sama KPB dan KPPB dapat diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kelayakan Kerja sama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Indetifikasi dan Kajian</p>
<p align="center">Pasal 7</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(1)           Identifikasi Obyek Kerja sama harus sesuai dengan rencana tata ruang, kebutuhan masyarakat dan kepentingan Pemerintah Daerah.</p>
<p>(2)          Dalam melakukan Identifikasi Obyek Kerja sama, Penanggung Jawab Proyek berkewajiban melakukan Konsultasi Publik.</p>
<p>(3)          Berdasarkan hasil Konsultasi Publik Penanggung Jawab Proyek menyiapkan kajian (studi) kelyaakan proyek yang meliputi :</p>
<ol>
<li>Identifikasi kebutuhan nyata dan data sosio-ekonomi masyarakat;</li>
<li>Kajian kelayakan teknis;</li>
<li>Analisa kelayan keuangan;</li>
<li>Identifikasi bentuk kerja sama;</li>
<li>Kajian dan rekomendasi terhadap kelembagaan dan peraturan;</li>
<li>Jadwal dan proses keiikutsertaan Badan Usaha; dan</li>
<li>Rekomendasi dan tindak lanjut pelaksanaan Obyek Kerja sama.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Bagian Ketiga</p>
<p align="center">Kerja sama atas Prakarsa Badan Usaha</p>
<p align="center">Pasal 8</p>
<p>(1)          Badan Usaha dapat memprakarsai Kerja sama (unsolicited) di mana Badan Usaha membuat identifikasi kerja sama dan studi obyek kerja sama sebagiamana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini, atas gagasan dan biaya sendiri.</p>
<p>(2)          Apabila Pemerintah Daerah dan/atau BUMD menyetujui prakarsa Kerja sama oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dan didukung melalui konsultasi public, maka keikutsertaan Badan Usaha dilakukan dengan tata cara sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah ini.</p>
<p>(3)          Dalam proses keiikutsertaan Badan Usaha, Penaggung Jawab Proyek dapat memberikan kompensasi terhadap hasil kajian (studi) kelayakan atau memberikan hak tambahan nilai dalam proses pelelangan kepada pemrakarsa. Kompensasi atau tambahan nilai tersebut dirundingkan dan tidak boleh lebih besar dari yang secara wajar diperlukan untuk menghargai prakarsa dan biaya yang telah dilakukan, dengan didikung oleh dukumen yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>(4)          Besarnya tambahan nilai dalam evaluasi pelelangan ditentukan Penanggung Jawab Proyek dan harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada semua peserta pelelangan.</p>
<p>(5)          Jika tidak tercapai kesepakatan antara penanggung jawab proyek dan badan usaha tentang tambahan nilai dalam lelang atau besarnya kompensasi atas kajian (studi) kelayakan, atau jika Pemerintah Daerah memutuskan untuk tidak mengadakan perundingan, maka Pemerintah Daerah dapat menawarkan Obyek kerja sama tersebut dalam pelelangan yang adil, terbuka, transparan, kompetitif dan bertanggung gugat dengan meggunakan hasil kajian (studi) kelayakan baru. Kajian (studi) kelayakan yang baru tersebut tidak boleh melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas kajian (studi) kelayakan milik pemrakarsa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Bagian Keempat</p>
<p align="center">Pelelangan</p>
<p align="center">Pasal 9</p>
<p>(1)          Dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Proyek meliputi :</p>
<ol>
<li>Pengumuman kerja sama di media massa;</li>
<li>Dokumen pra-kualifikasi;</li>
<li>Undangan lelang kepada Badan Usaha yang telah lulus proses pra-kualifikasi dan masuk ke dalam daftar pendek (short list), untuk ikut serta dalam proses lelang.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 10</p>
<p>Setiap kegiatan pelelangan dilakukan dengan ketentuan :</p>
<ol>
<li>Obyek kerja sama dengan spesifikasi teknik yang jelas diproses melalui penawaran satu tahap, sedangkan penawaran dua tahap akan digunakan untuk obyek kerja sama yang memerlukan pengembangan spesifikasi teknik lebih lanjut, atau pemilihan teknologi yang paling tepat.</li>
<li>Format Pedoman Pengajuan Penawaran (PPP) sedikitnya memuat :</li>
</ol>
<p>(a)         Penjelasan proyek yang akan dikerjasamakan;</p>
<p>(b)         Lingkup pekerjaan;</p>
<p>(c)         Bentuk kerja sama;</p>
<p>(d)         Hak dan kewajiban masing-masing pihak;</p>
<p>(e)         Aspek pembiayaan;</p>
<p>(f)            Kriteria evaluasi usulan teknis dan usulan keuangan.</p>
<ol>
<li>Penawaran yang diajukan oleh Badan Usaha harus meliputi sedikitnya usulan teknis dan usulan keuangan sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas.</li>
<li>Penawaran harus dengan jelas mengindikasikan sumber dan tata cara perolehan pembiayaan yang akan dipergunakan bagi kerja sama.</li>
<li>Dokumen lelang harus dengan jelas mengindikasikan bahwa pemenang pelelangan harus memberikan jaminan pelaksanaaan sesuai dengan ketentuan.</li>
<li>Evaluasi penawaran dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam format PPP serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip adil, transparan dan obyektif.</li>
<li>Hasil evaluasi terhadap penawaran dari segi teknis dan keuangan diumumkan secara terbuka.</li>
</ol>
<p align="center">Bagian Kelima</p>
<p align="center">Perjanjian Kerja Sama</p>
<p align="center">Pasal 11</p>
<p>(1)          Perjanjian kerja sama dibuat dalam bentuk suatu kontrak tertulis pemanfaatan Obyek Kerja Sama dan/atau pelimpahan hak dan kewenangan dari Pemerintah Daerah atau BUMD kepada Badan Usaha.</p>
<p>(2)          Perjanjian Kerja Sama Minimal memuat ketentuan mengenai :</p>
<ol>
<li>Lingkup pekerjaan;</li>
<li>Jangka waktu;</li>
<li>Penetapan dan penyesuaian tariff pelayanan atau kompensasi yang disepakati para pihak;</li>
<li>Hak dan Kewajiban, termasuk resiko yang harus dipikul para pihak, di mana resiko dialokasikan secara efisien dan seimbang kepada pihak yang paling tepat dalam mengelola dan menanggung resiko tertentu;</li>
<li>Standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat apabila Obyek Kerja sama berhubungan langsung kepada masyarakat;</li>
<li>Ketentuan yang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar minimal produk, dalam hal kerja sama berkaitan dengan pembuatan produk;</li>
<li>Keharusan bagi Badan Usaha untuk memperoleh sertifikasi Internasional Standart Organization (ISO) bagi pengelolaan perusahaan Badan Usaha dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal efektif Perjanjian Kerja sama;</li>
<li>Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kerja sama;</li>
<li>Penyelesaian dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kerja Sama</li>
<li>Pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama;</li>
<li>Aset dalam obyek Kerja Sama sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah ini;</li>
<li>Keharusan pemeriksaaan keuangan Bada Usaha secara tahunan oleh auditor independen atau auditor lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hak Penanggung Jawab Proyek untuk mengakses hasil audit dimaksud;</li>
<li>Ketentuan dana mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama oleh penanggung Jawab Proyek dan hak penggung jawab proyek untuk mengadakan audit kinerja badan usaha;</li>
<li>Pilihan hukum, yang harus mencantumkan secara jelas bahwa hukum yang berlaku terhadap Perjanjian Kerja Sama adalah hukum Indonesia.</li>
</ol>
<p>(3)          Dalam hal Perjanjian Kerja sama mengakibatkan Pembebanan Mayarakat dan/atau Pemerintah Daerah, maka Perjanjian Kerja sama berlaku setelah memperoleh persetujuan DPRD melalui rapat Paripurna.</p>
<p>(4)          Jika Perjanjian Kerja sama mengatur mengenai tariff pelayanan, maka Perjanjian Kerja Sama khususnya mengenai penetapan dan penyesuaian tarif pelayanan tunduk pada ketentuan pasal 12 Peraturan daerah ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Pasal 12</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika Perjanjian Kerja sama mengatur mengenai tarif pelayanan, maka pengaturannya mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Tarif pelayanan harus ditetapkan dan disesuaikan dengan prinsip pemulihan biaya penuh (full cost recovery) dan keterjangkauan (affordability);</li>
<li>Tarif pelayanan harus didasarkan pada formula perhitungan yang obyektif, transparan dan akurat atas semua biaya selama masa kerja sama, sehingga memungkinkan Badan Usaha memperoleh keuntungan yang wajar atas investasinya sesuai kesepakatan para pihak;</li>
<li>Penetapan dan penyesuaian tarif disepakati bersama oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja  Sama dan diberlakukan melalui tata cara yang ditetapkan danlam Perjanjian Kerja Sama, denga  tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan Peraturan Daerah mengenai formulasi dan mekaninsme penetapan dan penyesuaian tariff yang berlaku.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 13</p>
<p>(1)          Perjanjian Kerja sama harus mencantumkan dengan jelas kepemilikan aset kerja sama selama jangka waktu Perjanjian Kerja sama.</p>
<p>(2)          Jika Obyek kerja sama mengatur penyerahan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah/BUMD unutk digunakan dalam Obyek Kerja sama, maka dalam Perjanjian Kerja Sama harus diatur secara tegas :</p>
<ol>
<li>Ketentuan tentang tujuan penggunaaan aset dan larangan untuk mempergunkaan asset bagi tujuan selain yang telah disepakati;</li>
<li>Tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak, dan kewajiban lain yang timbul akibat penggunaan aset;</li>
<li>Hak pihak yang memiliki atau menguasai aset sebagai jaminan kepada Pihak Ketiga;</li>
<li>Larangan bagi Badan Usaha untuk menggunakan aset sebagai jaminan kepada PIhak Ketiga;</li>
<li>Kompensasi atas serah guna aset sesuai kesepakatan;</li>
<li>Ketentuan pengembalian aset.</li>
</ol>
<p>(3)          Jika dalam Perjanjian Kerja Sama diatur mengenai penyerahan aset yang diadakan badan Usaha selama  Masa Kerja Sama maka Perjanjian Kerja Sama secara tegas mengatur :</p>
<ol>
<li>Kondisi aset yang akan dialihkan;</li>
<li>Prosedur dan tatacara pengalihan aset;</li>
<li>Ketentuan bahwa aset bebas dari segala agunan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Penanggung Jawab Proyek;</li>
<li>Ketentuan bahwa sejak saat diserahkan aset bebas dari tuntutan pihak ketiga, dan Badan Usaha akan membebaskan Penanggung Jawab Proyek dari segala tuntutan yang mungkin timbul;</li>
<li>Kompensasi terhadap pihak yang melepaskan aset sesuai kesepakatan para pihak, apabila diperlukan.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 14</p>
<p>(1)          Setiap perselisihan atau persengketaan yang timbul antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, diupayakan penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan mufakat.</p>
<p>(2)          Apabila perselisihan atau persengketaan tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, maka penyelesaiannya ditempuh melalui prosedur badan arbitrase atau pengadilan negeri sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.</p>
<p>(3)          Dalam perjanjian Kerja Sama dapat diatur mengenai penyelesaian sengketa melalui fasilitasi Badan Pengatur dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana disepakati oleh para pihak disamping atau sebelum penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase atau pengadilan negeri.</p>
<p>(4)          Ketentuan penyelesaian sengketa dalam Perjanjian Kerja Sama selain mengatur mengenai tata cara dan tahapan yang akan diambil dalam penyelesaian perselisihan, juga sepanjang memungkinkan, secara tegas dan jelas mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian dalam setiap tahapan-tahapan dimaksud.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB III</p>
<p align="center">KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PEMERINTAH TERTENTU (KPP)</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Jenis Kerja Sama</p>
<p align="center">Pasal 15</p>
<p>(1)          KPP dapat dilakukan melalui :</p>
<ol>
<li>Aliansi strategis di mana para pihak mengadakan Kerja Sama dengan tujuan memformulasikan suatu kebijakan bersama yang dapat diterapkan di masing-masing atau salah satu daerah atau wilayah pemerintahan untuk memanfaatkan Obyek Kerja sama yang selanjutnya disebut KPP Aliasnsi, atau</li>
<li>Sesuatu kesepakatan di antara para pihak yang mengadakan Kerja Sama dengan tujuan memanfaatkan Obyek Kerja sama melalui investasi atau penanaman modal yang selanjutnya disebut KPP Investasi.</li>
</ol>
<p>(2)          Pemerintah Daerah dapat memprakarsai KPP atas pertimbangan kepentingan dan/atau keuntungan bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Tata Cara Kerja Sama</p>
<p align="center">Pasal 16</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(1)          Sebelum melakukan KPP, Para Pihak melalui fasilitas yang dibentuk bersama-sama memformulasikan maksud dan tujuan Kerja Sama.</p>
<p>(2)          Setelah maksud dan tujuan disepakati, Kerja Sama dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Para Pihak melakukan identifikasi atas hal-hal yang dapat dikerjasamakan serta melakukan Konsultasi Publik.</li>
<li>Berdasarkan hasil Konsultasi Publik, Pemerintah Daerah menyiapkan kajian (studi) kelayakan proyek yang mencakup perkiraan terhadap :</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>(a)         Kesesuaian Obyek Kerja Sama dengan Perencanaan Daerah termasuk perencanaan tata ruang;</p>
<p>(b)         Kesesuaian antara lingkup dan waktu pelaksanaan Kerja sama dengan kebutuhan masyarakat;</p>
<p>(c)         Keterkaitan antara sektor, wilayah dan waktu pelaksanaan;</p>
<p>(d)         Kelayakan aspek-aspek ekonomi, teknis, lingkungan dan sosial budaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Pasal 18</p>
<p align="center">Berdasarkan hasil kajian sebagimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini, KPP dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Para Pihak bersepakat mengenai maksud dan tujuan kerja sama yang pokok-pokoknya dinyatakan dalam suatu nota kesepakatan (Memorandum Of Understanding);</li>
<li>Nota Kesepahaman diikuti dengan Pernyataan Kebijakan (Policy Statement) yang dikeluarkan masing-masing pihak serta disosialisasikan khususnya kepada masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari pelaksanaan Kerja Sama yang direncanakan;</li>
<li>Para Pihak mempersiapkan dan merundingkan Perjanjian Kerja Sama yang sedikitnya mencakup tujuan dan lingkup Kerja sama, hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembiayaan kerja sama, mekanisme pengawasan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama;</li>
<li>Perjanjian Kerja Sama yang mengakibatkan pembebanan masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah ditandatangani Walikota setelah memperoleh persetujuan dari DPRD;</li>
<li>Perjanjian Kerja Sama yang tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah apabila telah melampaui huruf a, b dan c selanjutnya ditandatangani oleh Walikota.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>BAB IV</p>
<p>KERJA SAMA ANTAR PEMRINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH TERTENTU DENGAN BADAN USAHA (KPPB)</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>(1)          Pemerintah Daerah dapat mengadakan kesepakatan dengan Pemerintah Tertentu untuk kemudian melakukan Kerja Sama dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPPB</p>
<p>(2)          KPPB hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu diadakan suatu kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah tertentu sesuai ketentuan Pasal 16, 17, dan 18 Peraturan Daerah ini.</p>
<p>(3)          Pengikutsertaan Badan Usaha serta prosedur, tata cara dan ketentuan pelaksanaan Kerja Sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Tertentu di satu pihak dengan Badan Usaha di lain pihak harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 11, 12, 13, dan 14 Peraturan Daerah ini.</p>
<p>(4)          Perjanjian Kerja Sama KPPB yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah ditandatangani Walikota setelah memperoleh persetujuan dari DPRD.</p>
<p>(5)          Perjanjian Kerja Sama KPPB yang tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat dan/atau Pemerintah Daeah apabila telah melampaui ayat (1), (2) dan ayat (3) pasal ini selanjutnya ditandatangani oleh Walikota.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB V</p>
<p align="center">PENGAWASAN DAN FASILITASI PELAKSANAAN KERJA SAMA</p>
<p align="center">Pasal 20</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(1)          Pengawasan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan Kerja Sama dilakukan oleh suatu Badan Pengatur yang bersifat independen dan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan antara lain sebagai berikut :</p>
<p>(a)         Melakukan pengawasan guna memastikan agar Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung gugat;</p>
<p>(b)         Mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar standar kinerja pelayanan dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dan/atau Peraturan daerah yang berlaku.</p>
<p>(c)         Memberikan penilaian usulan penetapan dan penyesuaian tariff;</p>
<p>(d)         Menyampaikan usulan tarif yang telah dinilai tepat dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama untuk ditetapkan oleh Walikota;</p>
<p>(e)         Memberikan pertimbangan dan masukan kepada dan sebagaimana diminta oleh DPRD tentang penetapan dan penyesuaian tariff ataupun aspek lain tentang pelaksanaan Kerja Sama.</p>
<p>(2)          Ketentuan mengenai struktur, status, tugas, wewenang dan tanggung jawab keanggotaan serta mekanisme Badan Pengatur akan diatur lebih lanjut secara tersendiri dengan produk hukum Daerah;</p>
<p>(3)          Dikecualikan dari ayat (3) pasal ini bagi perkembangan penting tertentu yang menurut sifatnya perlu diinformasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB VI</p>
<p align="center">KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p align="center">Pasal 21</p>
<p>(1)          Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang memuat Obyek pengaturan yang sama dengan Peraturan Daerah ini.</p>
<p>(2)          Semua kerja sama yang telah dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>BAB VII</p>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memrintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gaerah Kota Bekasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Disahkan di Bekasi</p>
<p align="center">Pada tanggal         2012</p>
<p align="center">WALIKOTA BEKASI</p>
<p align="center">Ttd/cao</p>
<p align="center">RAHMAT EFFENDI</p>
<p>Diundangkan di Bekasi</p>
<p>Pada tanggal :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">RAYENDRA SUKARMADJI</span></p>
<p>Pembina Utama Muda</p>
<p>19580724 198603 1 007</p>
<p>LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2002 NOMOR ……..  SERI …….</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/draf-raperda-kerja-sama-daerah-kota-bekasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KONSEP DAN KEMITRAAN KERJA SAMA KEMITRAAN STRATEGIS</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/konsep-dan-kemitraan-kerja-sama-kemitraan-strategis.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/konsep-dan-kemitraan-kerja-sama-kemitraan-strategis.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2012 04:08:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Unpublished]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=429</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan adanya Kegiatan Pemeliharaan Website Sistem Informasi Investasi Daerah (SIID) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012, dengan ini mohon agar Saudara dapat menyampaikan satu orang personil untuk menjadi anggota Tim Pemeliharaan Website SIID Kota Bekasi dengan mengisi format terlampir. Mengingat Pentingnya &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/konsep-dan-kemitraan-kerja-sama-kemitraan-strategis.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<pre><del><em><strong>Sehubunga</strong></em></del>n adanya Kegiatan Pemeliharaan Website Sistem Informasi Investasi Daerah (SIID) Kota Bekasi</pre>
<pre>Tahun Anggaran 2012, dengan ini mohon agar Saudara dapat menyampaikan satu orang personil untuk menjadi anggota Tim Pemeliharaan Website SIID Kota Bekasi dengan mengisi format terlampir.
Mengingat Pentingnya hal tersebut di atas, agar daftar dimaksud dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 April 2012 pada Bagian Kerja Sama dan Investasi Setda Kota Bekasi.
Demikian agar menjadi maklum, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.</pre>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/unpublished/konsep-dan-kemitraan-kerja-sama-kemitraan-strategis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sarana OLahraga</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelangan-olahraga.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelangan-olahraga.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Oct 2011 02:47:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gelanggang Olah Raga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=294</guid>
		<description><![CDATA[Dalam upaya mewujudkan pemanfaatan lahan ruang kota sebagai tempat berlangsu ngnya berbagai kegiatan di perkotaan, khususnya dalam bidang olah raga, maka kawasan GOR/s tadion kota Bekasi perlu ditata dan dikelola secara terpadu. Keterpaduan penataan dilakukan atas dasar pemahaman terhadap berbagai &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelangan-olahraga.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam upaya mewujudkan pemanfaatan lahan ruang kota sebagai tempat berlangsu</p>
<p>ngnya berbagai kegiatan di perkotaan, khususnya dalam bidang olah raga, maka kawasan GOR/s</p>
<p>tadion kota Bekasi perlu ditata dan dikelola secara terpadu. Keterpaduan penataan dilakukan atas dasar pemahaman terhadap berbagai potensi dan keterbatasan yang dimiliki sebuah kawasan.</p>
<p>Dalam pembangunan dan penataan sebuah kawasan, faktor keseimbangan dengan lingkungan sekitar harus dipertimbangkan secara matang, karena setiap penataan yang dilakukan harus dapat memberikan kenyamanan fungsional bagi manusia dan lingkungan.</p>
<p>Maksud dari pembangunan dan penataan Kawasan GOR Kota Bekasi adalah:</p>
<ul>
<li>Meningkatkan (optimalisasi) potensi lahan yang ada dipusat Kota Bekasi, sehingga mempunyai nilai tinggi bagi perkembangan kota.</li>
<li>Meyediakan fasilitas publik yang sesuai dengan tingkat kebutuhan warga Kota Bekasi.</li>
</ul>
<p>Tujuan dari penataan kawasan adalah :</p>
<ul>
<li>Merevitalisasi kawasan GOR Kota Bekasi sehingga dapat menjadi fasilitas publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat untuk berolah raga dan rekreasi.</li>
<li>Menumbuhkan bibit-bibit atlit lokal maupun nasional.</li>
<li>Menyediakan tempat penyelenggaraan pesta olah raga berskala nasional bahkan layak untuk skala internasional.</li>
<li>Menyediakan ruang terbuka hijau kota yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan paru-paru kota.</li>
</ul>

<a href='http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelangan-olahraga.html/attachment/img_1188' title='IMG_1188'><img width="150" height="150" src="http://www.siidkotabekasi.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG_1188-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail" alt="IMG_1188" title="IMG_1188" /></a>
<a href='http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelangan-olahraga.html/attachment/img_1183' title='IMG_1183'><img width="150" height="150" src="http://www.siidkotabekasi.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG_1183-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail" alt="gor bekasi" title="IMG_1183" /></a>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelangan-olahraga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gelanggang Olahraga</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelanggang-olahraga.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelanggang-olahraga.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 21:57:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gelanggang Olah Raga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=239</guid>
		<description><![CDATA[Dalam upaya mewujudkan pemanfaatan lahan ruang kota sebagai tempat berlangsungnya berbagai kegiatan di perkotaan, khususnya dalam bidang olah raga, maka kawasan GOR/stadion kota Bekasi perlu ditata dan dikelola secara terpadu. Keterpaduan penataan dilakukan atas dasar pemahaman terhadap berbagai potensi dan &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelanggang-olahraga.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam upaya mewujudkan pemanfaatan lahan ruang kota sebagai tempat berlangsungnya berbagai kegiatan di perkotaan, khususnya dalam bidang olah raga, maka kawasan GOR/stadion kota Bekasi perlu ditata dan dikelola secara terpadu. Keterpaduan penataan dilakukan atas dasar pemahaman terhadap berbagai potensi dan keterbatasan yang dimiliki sebuah kawasan.</p>
<p>Dalam pembangunan dan penataan sebuah kawasan, faktor keseimbangan dengan lingkungan sekitar harus dipertimbangkan secara matang, karena setiap penataan yang dilakukan harus dapat memberikan kenyamanan fungsional bagi manusia dan lingkungan.</p>
<p>Maksud dari pembangunan dan penataan Kawasan GOR Kota Bekasi adalah:</p>
<ul>
<li>Meningkatkan (optimalisasi) potensi lahan yang ada dipusat Kota Bekasi, sehingga mempunyai nilai tinggi bagi perkembangan kota.</li>
<li>Meyediakan fasilitas publik yang sesuai dengan tingkat kebutuhan warga Kota Bekasi.</li>
</ul>
<p>Tujuan dari penataan kawasan adalah :</p>
<ul>
<li>Merevitalisasi kawasan GOR Kota Bekasi sehingga dapat menjadi fasilitas publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat untuk berolah raga dan rekreasi.</li>
<li>Menumbuhkan bibit-bibit atlit lokal maupun nasional.</li>
<li>Menyediakan tempat penyelenggaraan pesta olah raga berskala nasional bahkan layak untuk skala internasional.</li>
<li>Menyediakan ruang terbuka hijau kota yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan paru-paru kota.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/gelanggang-olah-raga/gelanggang-olahraga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Air Bersih Terpadu</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/air-bersih-terpadu/air-bersih-terpadu.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/air-bersih-terpadu/air-bersih-terpadu.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 21:52:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Air Bersih Terpadu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=236</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai counter magnet Jakarta, Kota Bekasi perlu meningkatkan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas kotanya, salah satunya adalah penyediaan air bersih.  Namun, dalam penyediaan air bersih kemampuan PDAM belum memadai, pada tahun 2003 cakupan pelayanannya baru mencapai 24%, karena terbatasnya kapasitas &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/air-bersih-terpadu/air-bersih-terpadu.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai counter magnet Jakarta, Kota Bekasi perlu meningkatkan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas kotanya, salah satunya adalah penyediaan air bersih.  Namun, dalam penyediaan air bersih kemampuan PDAM belum memadai, pada tahun 2003 cakupan pelayanannya baru mencapai 24%, karena terbatasnya kapasitas air terpasang belum mencukupi.</p>
<p>Kali Bekasi merupakan pertemuan S. Cileungsi dan S. Cikeas, dengan lebar rata-rata 30 meter dan panjang ± 35 km serta debit sebelum pertemuan dengan Saluran Tarum Barat ± 27 m3/det. Saat ini Kali Bekasi dimanfaatkan untuk irigrasi palawija serta sebagai air pemasok untuk Saluran Tarum Barat.</p>
<p>Dengan dibangunnya WTP baru di Teluk Buyung diharapkan dapat menambah kapasitas air bersih 200 lt/dt dan program WJUDSP Loan ADB 1384 INO dengan pendamping dari daerah sebesar 45 %. Jumlah pelanggan air bersih saat ini mencapai 70.808 sambungan rumah atau sekitar 424.848 jiwa. Peran serta swasta sangat dibutuhkan dalam membangun jaringan air bersih perpipaan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/air-bersih-terpadu/air-bersih-terpadu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inflasi</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/kebijakan-investasi/inflasi.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/kebijakan-investasi/inflasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 11:16:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan Investasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=167</guid>
		<description><![CDATA[Angka inflasi merupakan salah satu indikator penting yang dapat memberikan informasi tentang dinamika perkembangan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. <a href="http://www.siidkotabekasi.com/kebijakan-investasi/inflasi.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Angka inflasi merupakan salah satu indikator penting yang dapat memberikan informasi tentang dinamika perkembangan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.</p>
<p>Kelompok Inflasi Kota Bekasi Tahun 2006</p>
<p>NO	Kelompok	Inflasi (%)</p>
<p>1	Umum	6,36</p>
<p>2	Bahan Makanan	14,48</p>
<p>3	Makanan Jadi,Minuman,Rokok dan Tembakau	6,27</p>
<p>4	Perumahan, Air, Listrik, Gas dan Bahan Bakar	1,62</p>
<p>5	Sandang	11,42</p>
<p>6	Kesehatan	4,19</p>
<p>7	Pendidikan,Rekreasi dan Olahraga	5,63</p>
<p>8	Transport,Komunikasi dan Jasa Keuangan	0,72</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/kebijakan-investasi/inflasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kondisi Ekonomi Mikro (UMKM)</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/kondisi-ekonomi-mikro-umkm/kondisi-ekonomi-mikro-umkm.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/kondisi-ekonomi-mikro-umkm/kondisi-ekonomi-mikro-umkm.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 16:53:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kondisi Ekonomi Mikro UMKM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[Kondisi ekonomi mikro (UMKM) Berdasarkan survei pada sejumlah 414 unit UMKM, diketahui distribusi pelaku usaha dalam UMKM seperti disajikan dalam Tabel di bawah ini. Distribusi Pelaku UMKM berdasarkan Kelompok Usaha Tahun 2007 Kelompok Usaha Jumlah Pelaku Usaha % Boneka 17 &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/kondisi-ekonomi-mikro-umkm/kondisi-ekonomi-mikro-umkm.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kondisi ekonomi mikro (UMKM)<br />
Berdasarkan survei pada sejumlah 414 unit UMKM, diketahui distribusi pelaku usaha dalam UMKM seperti disajikan dalam Tabel di bawah ini.</p>
<p>Distribusi Pelaku UMKM berdasarkan Kelompok Usaha Tahun 2007</p>
<p>Kelompok Usaha Jumlah<br />
Pelaku Usaha %<br />
Boneka 17 4.11<br />
Furniture 38 9.18<br />
Handycraft 21 5.07<br />
Ikan Hias 37 8.94<br />
Konveksi 34 8.21<br />
Makanan dan Minuman 78 18.84<br />
Peternakan 79 19.08<br />
Sepatu dan Sandal 10 2.42<br />
Tanaman Hias 100 24.15<br />
Jumlah 414 100.00</p>
<p>Berdasarkan kriteria penggolongan UMKM, digunakan kriteria BPS serta Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah sebagai berikut:<br />
a. Usaha Mikro : usaha produktif milik keluarga/perorangan Warga Negara Indonesia, secara individu/tergabung dalam Koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100.000.000,00/tahun.<br />
b. Usaha Kecil : usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut :<br />
1) Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha peroranganyang tidak berbentuk hukum / badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi;<br />
2) Bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, baik secara langsung maupun tidak dengan Usaha Menengah/Usaha Besar;<br />
3) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha/menghasikan penjualan max Rp1.000.000.000,00/tahun.<br />
Distribusi Pelaku UMKM berdasarkan Kelas Usaha, Tahun 2007</p>
<p>Kelompok Usaha Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar<br />
% % % %<br />
Boneka 5.88 35.29 58.82 0.00<br />
Furniture 71.05 28.95 0.00 0.00<br />
Handycraft 42.86 57.14 0.00 0.00<br />
Ikan Hias 81.08 18.92 0.00 0.00<br />
Konveksi 55.88 26.47 17.65 0.00<br />
Makanan dan Minuman 25.64 34.62 0.00 39.74<br />
Peternakan 2.53 70.89 26.58 0.00<br />
Sepatu dan Sandal 90.00 10.00 0.00 0.00<br />
Tanaman Hias 90.00 9.00 1.00 0.00</p>
<p>UMKM memiliki peran sangat penting dalam penyerap tenaga kerja. Hasil selengkapnya dapat dalam tabel berikut :<br />
Distribusi Penyerapan Tenaga Kerja berdasarkan Kelompok Usaha, Tahun 2007</p>
<p>Kelompok Usaha Jumlah<br />
Tenaga Kerja Rata-rata<br />
per UMKM<br />
Boneka 635 37.35<br />
Furniture 151 3.97<br />
Handycraft 182 8.67<br />
Ikan Hias 76 2.05<br />
Konveksi 219 6.44<br />
Makanan dan Minuman 398 5.10<br />
Peternakan 319 4.04<br />
Sepatu dan Sandal 30 3.00<br />
Tanaman Hias 121 1.21<br />
Jumlah 2131 5.15<br />
Peran UMKM terhadap pertumbuhan Ekonomi, Tahun 2007</p>
<p>Kelompok Usaha Nilai Produksi (Rp) Rata-rata per UMKM (Rp)<br />
Boneka 39,764,400,000.00 2,339,082,352.94<br />
Furniture 4,351,000,000.00 255,941,176.47<br />
Handycraft 4,538,900,000.00 216,138,095.24<br />
Ikan Hias 3,260,000,000.00 88,108,108.11<br />
Konveksi 16,485,400,000.00 484,864,705.88<br />
Makanan dan Minuman 10,773,700,000.00 138,124,358.97<br />
Peternakan 106,621,200,000.00 1,349,635,443.04<br />
Sepatu dan Sandal 820,800,000.00 82,080,000.00<br />
Tanaman Hias 7,464,200,000.00 74,642,000.00<br />
Jumlah 194,079,600,000.00 468,791,304.35</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/kondisi-ekonomi-mikro-umkm/kondisi-ekonomi-mikro-umkm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Investasi</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/investasi/investasi.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/investasi/investasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 16:52:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Investasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=168</guid>
		<description><![CDATA[Realisasi investasi di Kota Bekasi selama kurun waktu 2003-2006 sebagian besar didominasi oleh investasi pada sektor industri baik dari Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun investasi yang dilakukan oleh industri kecil. Target dan realisasi pencapaian jumlah &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/investasi/investasi.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Realisasi investasi di Kota Bekasi selama kurun waktu 2003-2006 sebagian besar didominasi oleh investasi pada sektor industri baik dari Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun investasi yang dilakukan oleh industri kecil.</p>
<p>Target dan realisasi pencapaian jumlah investasi Kota Bekasi</p>
<p>TAHUN TARGET REALISASI<br />
(juta USD) (juta USD) (%)<br />
2003 818,966 1.091,111 133,23<br />
2004 900,862 1.043,477 115,83<br />
2005 990,948 1.058,305 106,80<br />
2006 642,573 1.068,721 166,32</p>
<p>Pertumbuhan cukup tinggi pada capaian realisasi investasi sejak tahun 2003 -2006. Tahun 2003 sebesar 133,23%, tahun 2006 sebesar 166,32%.Dengan asumsi kurs dollar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah USD 1 sama dengan Rp. 10.000, maka investasi pada tahun 2006 di sektor industri adalah sebesar Rp. 10,687 triliun. Investasi tersebut terdiri dari Rp. 8,976 triliun investasi pada sektor industri besar yang sumber dananya berasal dari PMA, Rp. 869,235 milyar investasi pada sektor industri yang sumber dananya berasal dari PMDN, Rp. 742,421 milyar investasi pada sektor industri menengah dan Rp. 99,975 milyar investasi pada sektor industri kecil.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/investasi/investasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pertumbuhan Ekonomi</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/laju-pertumbuhan-ekonomi/pertumbuhan-ekonomi.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/laju-pertumbuhan-ekonomi/pertumbuhan-ekonomi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 16:51:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laju Pertumbuhan Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[Perkembangan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi, Jawa Barat dan Indonesia Tahun 2004 – 2006 Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator yang dapat menggambarkan kinerja perekonomian di suatu wilayah. Dari gambar kita dapat melihat laju pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi yang terus meningkat pada &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/laju-pertumbuhan-ekonomi/pertumbuhan-ekonomi.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Perkembangan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi, Jawa Barat dan Indonesia Tahun 2004 – 2006</strong></p>
<p>Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator yang dapat menggambarkan kinerja perekonomian di suatu wilayah. Dari gambar kita dapat melihat laju pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi yang terus meningkat pada periode tahun 2004-2006. Kecuali di tahun 2004, pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi selalu di atas Jawa Barat dan Indonesia. Pada tahun 2005 dengan 5,65 persen, LPE Kota Bekasi sedikit lebih tinggi dari Jawa Barat dan Indonesia dengan 5,62 dan 5,55. Demikian pula pada tahun 2006 LPE Kota Bekasi yang mencapai 6,07 persen masih lebih baik dibandingkan Jawa Barat dan Indonesia yang hanya mencapai 6,01 dan 5,48 persen.</p>
<p>Sedangkan untuk tahun 2004 dengan 5,38 persen pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi lebih tinggi dari Jawa Barat (4,77 persen) tetapi di bawah LPE Indonesia yang mencapai 5,50 persen.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/kota-bekasi/perekonomian-daerah/laju-pertumbuhan-ekonomi/pertumbuhan-ekonomi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terminal Berstandar Internasional</title>
		<link>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/terminal-berstandar-internasional/terminal-berstandar-internasional.html</link>
		<comments>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/terminal-berstandar-internasional/terminal-berstandar-internasional.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 01:03:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Terminal Berstandar Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.siidkotabekasi.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[Perkembangan kota Bekasi sangatlah cepat, sektor transportasi memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian serta dapat mempengaruhi semua aspek kehidupan, maka dibutuhkan pembangunan terminal yang layak sebagai pengganti terminal tipe B yang melayani angkutan antar kota &#8230; <a href="http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/terminal-berstandar-internasional/terminal-berstandar-internasional.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perkembangan kota Bekasi sangatlah cepat, sektor transportasi memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian serta dapat mempengaruhi semua aspek kehidupan, maka dibutuhkan pembangunan terminal yang layak sebagai pengganti terminal tipe B yang melayani angkutan antar kota dalam propinsi, tetapi kenyataannya terminal tersebut harus melayani antar kota dan antar propinsi. Pembangunan sarana terminal penumpang tipe A sebagai pengganti terminal tipe B, lokasinya di Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu dengan luas lahan  ± 7,16 hektar.</p>
<p>Pembangunan terminal tipe A di Bojongmenteng yang dipadukan dengan pembangunan pusat perdagangan diharapkan bisa menyerap tenaga kerja yang cukup banyak dan dapat mengurangi tingkat pengangguran yang relatif tinggi di Kota Bekasi.</p>
<p>Pemindahan terminal ke arah selatan kota dengan akses jalan masuk ke pintu tol Bekasi Tiniur, Cileungsi dan satu melalui ruas jalan Pengasinan‑Bantar Gebang. tersebut memunculkan peluang untuk mengembangkan atau membangun suatu Central Business District (CBD)<em> </em>di bekas terminal. Hal ini menjadi peluang untuk investasi pengembangan Kota Bekasi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.siidkotabekasi.com/potensi-dan-sektor-unggulan/potensi/terminal-berstandar-internasional/terminal-berstandar-internasional.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

